BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG MASALAH
Keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 ) merupakan faktor yang sangat penting bagi setiap Tenaga kerja, K3 merupakan bentuk perlindungan kerja dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan serangkaian instrumen yang berdaya guna untuk melindungi tenaga kerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya yang ditimbulkan dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan Sistem
Manajemen
K3
yang
terintegrasi
dengan
manajemen perusahaan. Akan tetapi dalam kenyataannya, pelaksanaannya masih belum optimal.
K3 berfungsi untuk melindungi tenaga kerja, juga
merupakan
hak bagi tenaga kerja atas keselamatan dan kesehatan kerja, disamping itu juga menjamin keselamatan setiap orang lain yang sedang berada ditempat kerja, serta memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien dalam meminimalkan resiko kecelakaan kerja ( zero
accident ).
1

Dengan mengurangi resiko kecelakaan kerja, maka dapat menghemat banyak biaya ( cost ) pengeluaran perusahaan. Program K3 dapat dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberikan keuntungan berlimpah pada perusahaan dimasa yang akan datang.
Eksistensi K3 mulai muncul bersamaan dengan revolusi industri di benua eropa, terutama inggris, dengan ditandai pergeseran penggunaan tenaga manusia dengan mesin-mesin produksi, penggunaan mesin produksi menjadi lebih efisien dibandingkan dengan tenaga kerja manusia, karena dapat menghasilkan jumlah yang berlipat ganda dalam waktu yang relatif lebih singkat.
Pada awal revolusi industri, K3 belum dianggap sebagai bagian yang penting dalam perusahaan, karena kecelakaan kerja merupakan hal biasa sebagai sebuah resiko kerja ( personal
risk ) dan bukan menjadi tanggungjawab perusahaan. Pendapat
ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang
terdiri atas contributing negligence
( kontribusi kelalaian ),
fellow servan rule ( ketentuan kepegawaian ), dan risk
assumption ( asumsi resiko ).
1
Kemudian pendapat ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 yang menjadi tanggung jawab bersama.
1 Tono, Muhammad : 2002
2

Keberadaan K3 di Indonesia belum menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan pada awal masa kemerdekaan, hal tersebut dapat dimaklumi mengingat Pemerintah Indonesia masih berada dalam proses transisi penataan kembali kehidupan politik dan keamanan nasionalnya. Baru diawal tahun 70-an dengan semakin ramainya investasi modal
dan
pengadopsian
teknologi
industri
nasional ( manufaktur ), K3 menjadi perhatian utama dan mendorong Pemerintah
dalam
melakukan
regulasi
dibidang
ketenagakerjaan.2
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 ) pada perusahaan di Indonesia umumnya masih dinggap rendah dibandingkan dengan negara asia tenggara lainnya, seperti Singapore dan malaysia. Keadan tersebut mengambarkan bahwa daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih terbilang rendah. Hal ini akan menyulitkan Indonesia dalam menghadapi persaingan
pasar
global,
karena
banyak
perusahaan
multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara yang memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap lingkungan kerja didalam meningkatkan produktivitas perusahaan yang optimal. Sistem pelaksanaan K3 di Indonesia pada mulanya ditandai dengan terbitnya Veiligheids Reglement Staatsblad No. 406 Tahun 1910 yang terwujud ditahun 1908 atas desakan parlemen
2 Danggur Konradus, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3
scribd. scribd. scribd. scribd. scribd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar